Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit
Minggu, 29 Desember 2019 – 06:02 WIB
"Kita akan dorong, pemerintah akan menyediakan lahan dan pemerintah mengatur perizinannya, jadi investor tinggal investasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.
Menurut Menko Airlangga, upaya itu untuk menumbuhkan iklim investasi yang menarik bagi investor, sekaligus dapat menciptakan lapangan pekerjaan. (antara/jpnn)
RUU Omnibus Law akan Ada Upah Bagi Korban PHK
Presiden KSPI Said Iqbal tegas menolak omnibus law yang disebut mengubah upah buruh menjadi per jam, bukan lagi bulanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK