Upah Cuma Rp 2,7 Juta, Kerap Dipaksa Kerja 22 Jam

jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah buruh PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Cilodong meringis mengeluh kerap diminta bekerja nyaris satu hari penuh, atau sekitar 22 jam.
Parahnya lagi, lamanya bekrja tersebut tanpa dihitung lembur sama sekali. Jika tak mau, maka sanksi pemecatan tanpa pembayaran gaji, apalagi pesangon, akan mereka terima.
Akibat hal ini, beberapa suami pekerja atau buruh perempuan di pabrik garmen itu memutuskan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Senin (20/2).
Suami salah satu buruh perempuan di pabrik garmen itu, RS (26) menyatakan, istrinya sudah bekerja selama sekitar tiga tahun atau sejak 2014 lalu.
“Istri saya sempat diberhentikan bekerja pertengahan 2016, karena sering tidak masuk karena sakit. Sebab, istri sedang hamil anak kedua dan kerjanya tidak manusiawi. Saat usia kandungan istri enam bulan, istri saya diberhentikan,” kata RS, yang tinggal tak jauh dari lokasi pabrik.
Menurut RS, setelah istrinya melahirkan anak pertama pada Oktober 2016, sang istri bekerja kembali di pabrik garmen itu.
“Sistemnya kontrak enam bulan dan perpanjang setelah masa kontrak habis. Sebelumnya, sistem kontraknya setahun,” jelas bapak dua anak ini.
Ia mengatakan, hari kerja istrinya di pabrik garmen itu adalah Senin sampai Jumat. Sementara, jam kerjanya, kata RS, dimulai pada pukul 07.00 WIB dan pulang paling cepat atau selesai bekerja pada pukul 20.00 WIB.
Sejumlah buruh PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Cilodong meringis mengeluh kerap diminta bekerja nyaris satu
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR