Upah Cuma Rp 2,7 Juta, Kerap Dipaksa Kerja 22 Jam

Upah Cuma Rp 2,7 Juta, Kerap Dipaksa Kerja 22 Jam
Ilustrasi. Foto: Pojokjabar

Karena hal inilah, tambah RS, pihaknya akan melaporkan pabrik garmen itu ke pihak terkait, mulai dari Disnaker Depok atau Kementerian Tenaga Kerja, besok.

“Ada kenalan yang akan mendampingi kami melapor sesuai prosedur,” jelasnya.

Menurut RS, keputusan untuk melaporkan pabrik garmen yang menerapkan jam kerja dan upah tak manusiawi itu, karena ada sekitar ratusan buruh perempuan yang tertekan bekerja di sana.

“Saya sudah minta istri saya agar berhenti bekerja saja dari sana. Tapi, kebutuhan ekonomi kami memang cukup membutuhkan pendapatan dari istri. Jadi untuk berhenti, istri saya masih pikir-pikir lagi,” papar RS, yang bekerja di salah satu tempat makan di Senayan, Jakarta.

Apalagi, lanjut RS, dua anaknya masih kecil-kecil, yakni berusia 5 tahun dan 1 tahun. Selain itu, anaknya yang paling besar akan masuk sekolah tahun ini dan membutuhkan biaya.

“Akhirnya kami berencana melaporkan perusahaan garmen itu ke pihak terkait, dengan harapan penerapan jam kerja di sana lebih manusiawi dan ada upah untuk buruh yang bekerja melebihi jam kerja biasa atau uang lembur,” papar RS. (radar depok/ina/hmi)

Sejumlah buruh PT Kaisar Laksmi Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Cilodong meringis mengeluh kerap diminta bekerja nyaris satu


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber PojokJabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News