Upah Guru Honorer Tidak Layak
Senin, 05 Desember 2011 – 10:23 WIB
Selain itu, masih dikatakan Adam terbitnya surat edaran Sekjen Kemendikbud RI di bulan September 2011, No. 088209/A.C5/KP/2011 yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia tentang penundaan pemberian tunjangan profesi, ditanggapi Adam sebagai kebijakan yang keliru. Surat edaran itu salah satunya menjelaskan tentang uang insentif guru honorer yang bersumber dari APBD.
Padahal, tandas Adam, Undang-undang mengatur jika pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah. Kendala pemerintah saat ini yaitu kekurangan guru dari PNS. Sehingga dibantu oleh GTT. Guru PNS sudah sangat sejahtera oleh honor dan intensif yang sangat cukup.
“Sedangkan GTT tidak diperhatikan kesejahteraannya. Jika seperti ini terus menerus, bisa saja GTT melakukan mogok mengajar dan dapat dipastikan guru PNS akan keteteran mengajar anak didiknya,” tandas Adam.(use)
KARAWANG-Seorang guru harus memiliki ijazah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu