Upah jadi Pengantar Galon tak Cukup, Rudi Mencuri Motor di Warkop
Jumat, 17 September 2021 – 19:36 WIB

Rudi Susanto (tengah) mencuri motor lantaran upah menjadi pengantar galon tak cukup untuk kesehariannya. Foto: Dok. Polsek Lakarsantri
Rudi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Rudi mengeklaim terpaksa mencuri sepeda motor lantaran upahnya bekerja sebagai pengantar galon tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Satu Pelaku Curanmor di 12 TKP Ini Ternyata Office Boy Pemkot Surabaya
- Haul Akbar KH A Muafi A Zaini Dihadiri Puluhan Ribu Masyarakat