Upah jadi Pengantar Galon tak Cukup, Rudi Mencuri Motor di Warkop
Jumat, 17 September 2021 – 19:36 WIB
Rudi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Rudi mengeklaim terpaksa mencuri sepeda motor lantaran upahnya bekerja sebagai pengantar galon tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Satu Pelaku Curanmor di 12 TKP Ini Ternyata Office Boy Pemkot Surabaya
- Haul Akbar KH A Muafi A Zaini Dihadiri Puluhan Ribu Masyarakat
- Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!
- Said Abdullah
- Said Abdullah Raih Suara Tertinggi di Pileg 2024, Pengamat: Bukti Ketokohan di Madura Tiada Dua
- Perolehan Suara La Nyalla Mattalitti Diduga Tidak Sesuai Fakta, Oalah