Upah Karyawan di Bawah UMK,Pengusaha Diadili
Kamis, 03 Juli 2008 – 19:49 WIB
![Upah Karyawan di Bawah UMK,Pengusaha Diadili](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Upah Karyawan di Bawah UMK,Pengusaha Diadili
KOTA(RP) - Sidang perselisihan antara karyawan dengan pengusaha digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang itu terkait upah karyawan yang diberikan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) oleh pemilik hotel. Dalam perselisihan itu pelapor adalah Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru. Agenda sidang mendengarkan keterangan pemilik Hotel BM berinisial Wis sekaligus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari R Sularso sebagai hakim ketua, Wasdi Permana dan Musthofa, keduanya sebagai hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sardion. Terdakwa mengakui bahwa tahun 2007, dia membayar upah karyawannya yang berjumlah 28 orang, di bawah UMK dan sekaligus melanggar proses upah lembur. Dia juga mengaku sudah menunaikan panggilan pihak Disnaker terkait masalah itu. Malah tahun 2008, dia sudah menyesuaikan gaji karyawannya dengan UMK. Dan sebagian lainnya di daftarkan sebagai anggota Jamsostek. Namun kasus tersebut sudah terlanjur sampai ke pengadilan dan proses sidang terus berlanjut.
"Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam hotel jika kasus ini tidak mencuat. Sebab semua hal yang berkaitan dengan hotel, sudah saya serahkan kepada General Manager hotel namun hasilnya malah seperti ini," sebut Wis sambil menambahkan dari 28 karyawan, hanya beberapa orang saja yang di daftarkan sebagai peserta Jamsostek.
Baca Juga:
Pihak Disnaker, melalui Kasi Keselamatan Kesehatan Kerja, Suyono, usai sidang mengatakan pihaknya melakukan hal itu, untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan. Hasil penyidikan pengawas, pihak Hotel BM memang melakukan pelanggaran, tidak hanya upah di bawah UMK tapi juga terkait Jamsostek dan upah lembur. "Kita sudah memanggil pihak hotel sebanyak dua kali, tapi tidak ditanggapi. Hal itu pula yang menjadi penyebab, kita melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,'' sebut Suyono.(RP/JPNN)
KOTA(RP) - Sidang perselisihan antara karyawan dengan pengusaha digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang itu terkait upah karyawan yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
- Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Motor Asal Thailand, Ini Daftar Barbuknya
- 4 Menteri yang Layak jadi Korban Reshuffle Kabinet
- Direktur MHRC Merespons Pembentukan Komcad di Ditjen Potensi Pertahanan, Simak
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI