Upah Karyawan Freeport Non Staf Naik 24 Persen
Kamis, 15 Desember 2011 – 21:18 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kesepakatan bersama yang ditandatangani Presiden Direktur dan CEO PT. Freeport Indonesia Armando Mahler dan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PTFI Sudiro menyepakati 7 point kesepaktan yang harus dilaksakan kedua belah pihak.
“Dalam point kesepatakan pertama PT. Freeport Indonesia dan PUK SP-KEP SPSI PTFI menyepakati kenaikan upah pokok karyawan non staf sebesar 24 persen di tahun pertama dan 13 persen di tahun kedua. Sehingga menjadi total kenaikan upah pokok karyawan non staf majemuk untuk 2 tahun menjadi sebesar 40 persen,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (15/12).
Menurutnya, kedua belah pihak juga sepakat tidak akan ada sanksi bagi karyawan yang melakukan mogok kerja. Akan tetapi, apabila di kemudian hari terdapat karyawan yang mogok tersebut melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan dan/atau BPHI-PKB yang dapat dikenakan tindakan disiplin.
Point selanjutnya, lanjut Muhaimin, adalah roses penyelesaian perselisihan perundingan PKB yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta akan dicabut apabila terjadi kesepakatan utuh atas PKB 2011-2013. Sedangkan Menanggapi usulan PUK SP-KEP SPSI PTFI, perusahaan akan memberikan bonus kembali kerja sebesar 3 bulan upah pokok berdasarkan kenaikan upah pokok.
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kesepakatan bersama yang ditandatangani Presiden
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia