Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
Senin, 06 Mei 2013 – 18:38 WIB

Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea Selatan (Korsel). Dari jumlah tersebut, 126 orang di antaranya akan ditempatkan bekerja di sektor manufaktur. Sementara 50 orang lainnya bekerja di sektor penangkapan ikan.
Acara pelepasan tersebut dilakukan Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, bertempat di Gedung Korea Indonesia Technical and Cultural Coorporation Center (KITCC), Jalan Penganten Ali No 71-A Jakarta Timur, Senin (06/05).
Baca Juga:
Kepada para TKI, Agusdin mengingatkan untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan bisa bekerja yang ada dengan sebaik-baiknya. “Jangan sampai mencoba untuk bekerja atau menjadi TKI tidak resmi (ilegal). Karena kalau bekerja ilegal, akan merepotkan TKI itu sendiri,” katanya.


Menurutnya, sejak 2 Juli 2012 lalu, Pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan kebijakan bagi TKI yang bekerja secara resmi (legal) akan diberikan kesempatan Re-Entry atau Commilet Workers.
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama