Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
Senin, 06 Mei 2013 – 18:38 WIB
“Kelebihan lain, kontrak kerja di Korea saat ini selama 5 tahun. Itu pun bisa diperpenjang selama TKI bersangkutan tidak cacat hukum di mata pemerintah Korea, berikut jasa kerjanya dibutuhkan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
- Aneh, Pemilik Pagar Laut Belum Terungkap, Anak Megawati Merespons Tegas
- Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR Tinjau Pembangunan IKN, Begini Komentar Senator Dedi Batubara
- Banjir Kejutan untuk Bu Mega di Kemayoran, Ada Banteng Gemuk Tertawa
- Indah Banget Pemberian Prabowo Ini untuk Megawati di HUT ke-78, Jokowi Bagaimana?