Upah Minimum 2013, Ikat Pinggang dan Kaos Kaki juga Dihitung
Rabu, 27 Juni 2012 – 18:03 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi telah menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013. “Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia,” kata Muhaimin.
“Hari ini kita terima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas dan selanjutnya usulan ini kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No. Permen- 17/MEN/VIII/2005,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (27/6)..
Baca Juga:
Dijelaskan, Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi, dinilai kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar secara resmi telah menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan