Upah Minimum 2021 tidak Naik, Melki: Untung Rugi Harus Dibagi Bersama
Rabu, 28 Oktober 2020 – 23:31 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com
Menurut Melki, pemerintah juga membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.
Sebelumnya diberitakan Menteri Ida telah menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang ditujukan ke gubernur se-Indonesia, itu pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan. Setara dengan upah minimum tahun ini. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Melki memahami kebijakan menaker tidak menaikkan upah minimum 2021. Ekonomi pada masa pemulihan di tengah Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset