Upah Minimum 2021 tidak Naik, Melki: Untung Rugi Harus Dibagi Bersama
Rabu, 28 Oktober 2020 – 23:31 WIB
Menurut Melki, pemerintah juga membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.
Sebelumnya diberitakan Menteri Ida telah menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang ditujukan ke gubernur se-Indonesia, itu pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan. Setara dengan upah minimum tahun ini. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Melki memahami kebijakan menaker tidak menaikkan upah minimum 2021. Ekonomi pada masa pemulihan di tengah Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Agus Widjajanto Sebut Ada Dorongan agar Mbak Tutut Kembali Bergabung ke Partai Golkar
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Bahlil Membantah Omongan Hasto, Agak Sok Tahu
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024