Upah Minimum Naik, Bekasi Ditinggal Pengusaha
jpnn.com, CIKARANG - Usai disepakati Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Bekasi tahun depan sebesar Rp 4,1 juta, sejumlah perusahaan di kawasan industri di sana akan menutup usahanya. Sejumlah perusahaan itu bakal hengkang lantaran tidak kuat menanggung kenaikan UMK 2019 tersebut.
Di penghujung 2018 ini, diperkirakan akan ada dua hingga tiga perusahaan yang bergerak di bidang tekstil yang akan gulung tikar dan menjual aset-asetnya yang ada di Kabupaten Bekasi. Perusahaan itu diperkirakan juga akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh karyawannya.
”Memang akan ada perusahaan tekstil yang hengkang dan menjual asetnya. Pengusaha menilai upah dan produksi yang dihasilkan tidak imbang. Maka perusahaan tidak akan bertahan,” terang Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi Sutomo kepada INDOPOS.
Sutomo menambahkan, peristiwa perusahaan hengkang dan menjual asetnya bukan hal pertama yang terjadi tahun ini. Karena jauh sebelumnya, ada beberapa perusahaan besar di Kabupaten Bekasi yang sudah lebih dulu hengkang dari wilayah tersebut.
Masih ingat, sejumlah perusahaan elektronik seperti Toshiba, Sony dan Sanyo yang juga menutup pabriknya lalu menjual asetnya yang ada di Kabupaten Bekasi. Sejumlah perusahaan elektronik asal Jepang itu memilih hengkang dari Tanah Air karena high cost produksi.
”Tidak imbang antara pemasukan yang diterima perusahaan dengan pengeluaran. Daripada rugi lebih besar, maka perusahaan itu lebih baik tutup dan menjual asetnya,” cetusnya juga. Sekarang ini, kata Sutomo juga, banyak perusahaan tekstil menjual pabrik yang ada di Kabupaten Bekasi.
”Karena ketatnya persaingan pasar," katanya juga. Menurutnya lagi, saking ketatnya persaingan pasar membuat sejumlah industri harus memperhitungkan kembali ongkos produksi. Termasuk upah pekerja yang mencapai Rp 4,1 juta tahun depan. ”Kalau ongkos produksi mahal, perusahaan akan mencari wilayah yang upahnya lebih murah,” ujarnya lagi.
Sutomo juga mengatakan, rata-rata perusahaan itu ingin ada jaminan kenyamanan regulasi dari pemerintah. Karena, kalau di Kabupaten Bekasi aturan sudah tidak realistis maka perusahaan akan mencari daerah lain yang memiliki kepastian regulasi yang lebih baik.
Usai disepakati Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Bekasi tahun depan sebesar Rp 4,1 juta, sejumlah perusahaan di kawasan industri di sana memilih hengkang
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 di Hotel, Bupati Datang Berpesan tentang Kelulusan
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo