Upah Minimum Tak Bisa Disamaratakan
Kamis, 27 September 2012 – 19:47 WIB
JAKARTA--Pemerintah dalam menetapkan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia tidak akan mnyamaratakan layaknya tuntutan para pekerja/buruh saat melakukan aksi demo. Pasalnya, penetapan upah minimum tersebut harus dilihat dari beberapa faktor, di antaranya adalah faktor pertumbuhan ekonomi di daerah setempat dan faktor geografis.
"Dalam proses penetapan upah minimum di Indonesia tidak bisa disamaratakan antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Jangan hanya dilihat dari besarannya saja, lihat juga dari segi ekonomi dan geografisnya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemenakertrans, Iskandar Maula di Jakarta, Kamis (27/9).
Menurutnya, jika penetapan upah minimum seluruh daerah disamaratakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan protes dari pemerintah daerah. "Tentu saja pemerintah daerah akan teriak jika pemerintah pusat memaksankan penyamarataan. Karena kemampuan ekonomi setiap daerah berbeda-beda. Ini yang harus dipahami oleh para pekerja/buruh," tukasnya.
Namun begitu, Iskandar tidak memungkiri jika saat ini masih cukup banyak pekerja/buruh yang memiliki penghasilan di bawah rata-rata upah minimum. Maka itu, lanjut Iskandar, pemerintah akan terus berusaha untuk menangani masalah penetapan upah minimum di seluruh daerah, dan pemerintah pusat meminta agar pembahasan upah minimum dipercepat sehingga dapat ditetapkan tepat waktu.
JAKARTA--Pemerintah dalam menetapkan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia tidak akan mnyamaratakan layaknya tuntutan para pekerja/buruh saat
BERITA TERKAIT
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat
- Arsjad Rasjid di Roma Bicara Komitmennya soal Masa Depan Anak-Anak
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri