Upah Murah Kejadian, Irwan Fecho: Masa Depan Buruh Dikubur UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan menyoroti aksi ribuan buruh di berbagai daerah menolak upah murah.
Irwan menilai penolakan buruh itu merupakan buah dari terburu-burunya penetapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usulan pemerintahan Presiden Jokowi oleh DPR RI.
Politikus asal Kalimantan Timur itu menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.
"Akibatnya, dalam penentuan upah, proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya," kata Irwan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/11).
Pria yang beken disapa dengan panggilan Irwan Fecho itu menyebut sejak lahirnya UU Ciptaker, buruh tidak ada lagi ruang bernegosiasi.
Selain itu, buruh juga tidak lagi memiliki ruang untuk memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan yang dialami pekerja saat ini, tetapi cuma didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) semata.
Kondisi itu menurut Irwan, sudah menjadi kekhawatiran Fraksi Partai Demokrat di DPR saat pengambilan keputusan UU Ciptaker.
"Akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," ujar anggota Komisi V DPR RI itu.
Politikus Demokrat Irwan Fecho menyoroti penolakan buruh terhadap upah murah sebagai akibat lahirnya UU Ciptaker. Masa depan buruh pun terancam.
- Program 100 Hari Kementrans: Irwan Ungkap 9 Prioritas Menteri Iftitah Sulaiman
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK