Upah Pekerja Kebun Sawit Jauh Dibawah UMP
Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:45 WIB
Karena sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans), katanya, upah minimum dibagi tiga bagian. Yaitu upah minimum Provinsi, Kabupaten dan pekerja Sektoral. “Nah pekerja kelapa sawit ini, saya melihatnya masuk kategori sektoral. Jadi harusnya sesuai dengan Permen, gaji mereka lebih tinggi minimal 5 persen dari UMP yang ada. Tapi ini kenapa lebih rendah?, ” katanya. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, dituntut segera menghapuskan sistem pengupahan yang dilakukan asosiasi pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal