Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak
Jumat, 05 November 2010 – 06:06 WIB
Namun merujuk pada PP 69 Tahun 2010, pada pasal 3 ayat (2) dirincikan pihak-pihak penerima insentif yaitu pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut PDRB; Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRB.
Baca Juga:
Namun tidak semua kepala daerah/wakil kepala daerah maupun Sekda bisa menerima insentif. Pasalnya, khusus insentif untuk kepala daerah/wakil kepala daerah dan sekda hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memberlakukan remunerasi.
Lebih lanjut dalam aturan baru itu ditetapkan pula bahwa insentif paling tinggi untuk provinsi adalah 3 persen dari setiap rencana penerimaan PDRB di APBD. Adapun untuk kabupaten/kota, insentifnya dipatok maksimal 5 persen.
Selanjutnya, besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya. Untuk daerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan di daerah yang realisasi PDRB setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya