Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak
Jumat, 05 November 2010 – 06:06 WIB
Untuk daerah dengan realisasi PDRB bulanan antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif yang bisa diberikan paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan daerah dengan realisasi bulanan PDRB di atas Rp 7,5 triliun, insentifnya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Adapun yang dimaksud tunjangan melekat, dalam penjelasan PP 69 Tahun 2010 disebutkan, tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya