Upah Terendah TKI di Malaysia Rp2,1 Juta
Kemenakertrans Rekomendasikan 77 PPTKIS
Jumat, 28 September 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA— Penempatan TKI domestik worker ke Malaysia akan difasilitasi oleh 77 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Perusahaan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Kemenakertrans untuk mendapatkan surat permintaan rekrut TKI berupa demand letter.
“Sebanyak 77 perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kemernakertrans untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan benar,” ungkap Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman di Jakarta, Jumat (28/9).
Reyna menjelaskan, di dalam kesepakatan MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah disebutkan bahwa gaji atau penghasilan TKI domestik worker di Malaysia harus disesuaikan dengan mekanisme pasar.
“Ada kebijakan yang menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 RM dan dibayarkan melalui jasa perbankan,” jelasnya. 700 RM setara dengan Rp2,1 juta.
JAKARTA— Penempatan TKI domestik worker ke Malaysia akan difasilitasi oleh 77 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers