Upah Terendah TKI di Malaysia Rp2,1 Juta
Kemenakertrans Rekomendasikan 77 PPTKIS
Jumat, 28 September 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA— Penempatan TKI domestik worker ke Malaysia akan difasilitasi oleh 77 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Perusahaan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Kemenakertrans untuk mendapatkan surat permintaan rekrut TKI berupa demand letter.
“Sebanyak 77 perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kemernakertrans untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan benar,” ungkap Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman di Jakarta, Jumat (28/9).
Reyna menjelaskan, di dalam kesepakatan MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia telah disebutkan bahwa gaji atau penghasilan TKI domestik worker di Malaysia harus disesuaikan dengan mekanisme pasar.
“Ada kebijakan yang menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 RM dan dibayarkan melalui jasa perbankan,” jelasnya. 700 RM setara dengan Rp2,1 juta.
JAKARTA— Penempatan TKI domestik worker ke Malaysia akan difasilitasi oleh 77 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week