Upah Terlalu Naik, Target Bisnis Terganggu
Jumat, 23 November 2012 – 05:29 WIB
Menurutnya, langkah itu dapat menekan biaya produksi yang kian melambung. Tapi cara itu juga memiliki kendala, berupa standar dan kualitas yang dimiliki tiap-tiap industri kecil. "Sebab, proses pengerjaan order pada pabrikan besar sudah memiliki standar tertentu dan itu harus diikuti oleh para mitra kerja," kata Ali.
Baca Juga:
Secara terpisah Wakil Ketua Umum Kadin Deddy Suhajadi mengatakan persentase kenaikan upah ideal sebesar 20 persen. "Kalau 20 persen masih wajar, tapi kalau sampai 70 persen itu menyulitkan," tandas dia. Sebab, mau tidak mau akan mempengaruhi komponen produksi. Disebutkan, kontribusi upah terhadap komponen produksi untuk industri padat karya mencapai 20 persen dan industri padat modal di bawah 5 persen.
Dikatakan, kenaikan yang terkesan dadakan tersebut akan membuat pengusaha kesulitan. Sebab, mereka harus melakukan penghitungan kembali rencana bisnis tahun depan. "Sebelumnya kami harus menghitung terkait kenaikan TDL, dan mendadak harus diubah dengan adanya kenaikan upah. Kalau sudah demikian, perusahaan dalam negeri makin sulit bersaing dengan asing," keluh dia. (res)
SURABAYA-Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah yang ideal sebesar 20 persen. Diyakini, kenaikan upah yang terlalu tinggi akan mengganggu target
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- inDrive.Kurir Gelar Lomba Berhadiah untuk Pelanggan Pelaku Bisnis
- ProCap Bangga Mengumumkan Peluncuran Perencanaan Gateway Pembayaran Luminex
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Kolaborasi Regional Kunci Percepatan Transisi Energi di Asia Tenggara
- MANN+HUMMEL Gandeng B-Quik Ramaikan Pasar Otomotif Nasional