Upal Mulai Marak Jelang Lebaran
Senin, 07 September 2009 – 04:35 WIB
PASBAR -- Masyarakat harus mulai meningkatkan kejeliannya melihat setiap lembar uang kertas, terutama Rp50 ribuan dan Rp100 ribuan. Kalau tidak jeli, jangan-jangan uang itu adalah uang palsu alias upal. Ini lantaran tingginya perputaran uang dan kebutuhan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri diprediksi akan membuka peluang beredarnya upal. Kasus sudah mulai ditemukan di Pasaman Barat, Sumbar. Di sejumlah kawasan di Sumbar bahkan peredaran upal sudah ditemukan sejak Juni 2009. Dengan modus operandinya melalui tempat keramaian seperti pasar-pasar, swalayan dan tempat-tempat lain yang mana uang tunai banyak digunakan. Untuk mengelabui korbannya, tempat itu sering dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melancarkan aksinya, karena di tempat-tempat ini ramai terjadi transaksi jual beli," ungkapnya.
Kapolres Pasbar, AKBP Sus Edy Tafif mengatakan, menyusul temuan uang palsu beberapa waktu lalu di Pasbar, dan juga dilihat dari kasus-kasus serupa yang terjadi belakangan ini di berbagai daerah di Indonesia, warga harus lebih berhati-hati. Para oknum pengedar upal, lanjutnya, sebisa mungkin akan memanfaatkan momen Lebaran untuk melancarkan aksinya, karena tingkat peredaran uang pada saat ini melonjak tajam.
Baca Juga:
"Oleh sebab itu, masyarakat agar dapat berhati-hati saat menerima uang. Mana tahu, uang itu adalah upal. Sehingga masyarakat perlu tetap waspada terhadap upal tersebut. Pecahan upal yang paling banyak kemungkinan beredar biasanya nominal Rp50 ribu dan Rp100 ribu, sebab nominal tersebut juga yang paling banyak dibelanjakan masyarakat.
Baca Juga:
PASBAR -- Masyarakat harus mulai meningkatkan kejeliannya melihat setiap lembar uang kertas, terutama Rp50 ribuan dan Rp100 ribuan. Kalau tidak jeli,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara