Upal Rp 4,7 Juta Dibeli dengan Uang Asli Rp 2 Juta
jpnn.com - MOJOKERTO – Jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal) dibongkar Polres Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto.
Tiga orang yang menjadi pengedar, kurir, dan pengganda upal ditahan kemarin (13/5). Polisi mengamankan barang bukti (BB) upal pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu dengan nilai Rp 18,5 juta.
Tiga tersangka itu adalah Saki, 44, warga Dusun/Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia berperan sebagai pembeli upal sekaligus pengedar. Sementara itu, Budi Sutrisno, 44 warga Dusun Babatan, Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berperan sebagai kurir pengantar upal kepada Saki.
Pelaku lain adalah Imam Khambali, 45, warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pria yang menjabat kepala urusan (Kaur) keuangan desa itu ditangkap setelah mengedarkan sekaligus menggandakan upal pesanan. Dari rumah pelaku, selain mengamankan upal senilai Rp 10 juta, polisi menyita mesin printer biasa yang dipakai untuk mencetak upal.
’’Tiga tersangka itu merupakan sejumlah pengedar upal di Mojokerto. Dari tangan tersangka, kita telah mengamankan upal senilai Rp 18,5 juta yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 2 ribu,’’ ungkap Kanitreskrim Polsek Jetis AKP Amat saat dihubungi tadi malam.
Terungkapnya jaringan pengedar upal tersebut berawal saat petugas Polsek Jetis menerima laporan seorang warga yang bernama Narmi, 50. Sebelumnya, ibu rumah tangga asal Dusun Mojogeneng, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, itu mendapat upal Rp 2 juta untuk pembayaran jaminan utang dari tersangka Saki. Uang tebusan jaminan pengambilan sepeda motor itu diserahkan Senin (4/5) pukul 06.00.
’’Korban (Narmi, Red) baru mengetahui uang tebusan itu palsu setelah seseorang yang bernama Yuliani datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 1 juta,’’ kata Amat.
Korban tidak menduga uang hasil pembayaran tebusan dari tersangka Saki ternyata palsu. Sebab, upal tersebut secara tidak sengaja dipinjamkan kepada Yuliani. ’’Tahunya waktu uang Rp 1 juta ditransfer ke seseorang melalui bank, diketahui semuanya ternyata palsu,’’ paparnya.
MOJOKERTO – Jaringan mafia peredaran dan pembuatan uang palsu (upal) dibongkar Polres Mojokerto Kota (Polresta) dan Polsek Jetis Kabupaten
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi