Upaya Adu Domba SBY - Mega
Jumat, 29 Agustus 2008 – 21:05 WIB

Upaya Adu Domba SBY - Mega
JAKARTA – Tudingan bahwa mantan Megawati Soekarnoputri harus bertanggungjawab dalam penjualan gas Tangguh ke Cina disanggah anak buah Ketua Umum DPP PDIP. Anggota FPDIP DPR, Sutradara Ginting, menyayangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro yang di era Presiden Megawati dipercaya sebagai menteri pertambangan dan energi karena tidak memberikan penjelasan utuh ke pemerintahan saat ini sehinga Megawati dituding bersalah karena menjual gas ke Cina dengan harga murah. Sutradara justru menilai kontrak penjualan gas Tangguh cukup menguntungkan. "Karena kontrak itu dibuat ketika harga minyak baru mencapai US$18 per barel dan harga gas saat itu baru mencapai US$1,8 per MBTU. Nilai gas yang dijual dengan kontrak itu sendiri saat itu adalah US$2,8. Ini seharusnya dijelaskan oleh Poernomo, kepada SBY sehingga SBY paham," cetus Sutradara.
Sutradara justru menuding Purnomo telah menyembunyikan hal-hal tertentu dalam kontrak penjualan Gas Tangguh. Padahal, kata Sutradara, dalam kontrak terdapat klausul bahwa kontrak tersebut dapat direvisi setelah empat tahun.
"Dalam kontrak tersebut kan tertulis klausul bahwa kontrak dapat direvisi setelah empat tahun. Jadi kalau memang merugikan yah revisi saja, Megawati sendiri tidak masalah dengan hal itu jika memang kontrak tersebut saat ini merugikan negara," ungkap Sutradara di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/8).
Baca Juga:
JAKARTA – Tudingan bahwa mantan Megawati Soekarnoputri harus bertanggungjawab dalam penjualan gas Tangguh ke Cina disanggah anak buah Ketua
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?