Upaya Banding Briptu Rani Ditolak
Sabtu, 20 Juli 2013 – 03:44 WIB
JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang Propam Polda Jatim itu. Rani pun terancam diberhentikan dari dinas kepolisian.
"Salinan putusannya akan segera dikirimkan ke Polda Jatim. Nanti keputusan akhir di Kapolda,"ujar di Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di ruangan humas Polri kemarin (19/07).
Briptu Rani sekarang berdinas di Polda Jatim. Menurut Agus, hasil sidang banding itu bersifat final dan mengikat. "Jadi, yang bersangkutan kembali ke keputusan sidang kode etik yang pertama," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.
Rani sudah menjalani hukuman disiplin dengan penempatan ditempat khusus (disel) yang berakhir Rabu (17/7). Setelah itu Rani sempat bertugas di Propam Polda Jatim.
JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo