Upaya Banding Briptu Rani Ditolak
Sabtu, 20 Juli 2013 – 03:44 WIB
Sidang komisi banding menguatkan putusan sidang kode etik profesi yang memecat Briptu Rani. Dia juga punya kewajiban baik lisan dan tertulis meminta maaf pada pimpinan Polri."Perintah untuk memohon maaf itu termasuk dalam putusan sidang kode etik yang pertama," kata Agus.
Kasus ini bermula saat Rani bertugas di Polres Mojokerto, Jawa Timur . Rani mengaku mendapat pelecehan dari Kapolres Mojokerto saat itu yakni AKBP Eko Puji Nugroho. Eko juga sudah dihukum tapi dia hanya dimutasi dari jabatannya terkait pelecehan yang menimpa Briptu Rani.
Tindakannya Eko dinyatakan terbukti sebagai perbuatan tercela, dan wajib menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Eko terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tindakan tidak patut yang dilakukan Eko itu adalah saat dia ikut melakukan pengukuran baju menggunakan meteran terhadap Briptu Rani di ruangannya.
JAKARTA---Upaya banding polwan Polda Jatim Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni kandas. Tim pemeriksa banding sudah memutuskan menolak anggota bidang
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal