Upaya Banding Jaksa Atas Vonis Ahok Dianggap Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Korps Adhyaksa itu mengaku tidak puas dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun upaya ini dianggap aneh. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menagtakan, ada keanehan Jaksa Agung Prasetyo 'ngotot' melakukan banding terkait vonis Ahok tersebut.
"Memang Jaksa Agung agak aneh dan agak beda kalau melakukan banding," tegas Nasir, Senin (15/5).
Alasannya, upaya banding itu bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang justri lebih ringan dibanding putusan majelis hakim.
"Jaksa Agung harus bisa mempertahankan argumentasinya (alasan melakukan banding)," katanya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penodaan agama.
Namun tututan itu berbeda dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan kurungan penjara 2 tahun.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan