Upaya Banding Kubu Moeldoko Kandas, Partai Demokrat: Ini Berkah di Bulan Ramadan
jpnn.com, JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko kembali kandas.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN Jakarta menolak dua gugatan banding yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko terkait kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Putusan kedua perkara tersebut telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (26/4).
Masing-masing dengan nomor perkara No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun, serta No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen
Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bagi partainya, putusan ini merupakan berkah di bulan Ramadan.
"Apresiasi kami kepada Majelis Hakim dalam dua Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Teuku dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (28/4).
Menurutnya, hal ini makin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan AHY sebagai ketua umum, dan AD/ART PD, adalah sah dan sudah sesuai aturan.
Riefky menjelaskan sejak ada upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum ihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi negara.
Upaya hukum yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko kembali kandas. Kubu AHY menganggap ini sebagai berkah di bulan suci Ramadan.
- Yudha Arfandi Ajukan Banding, Tamara Tyasmara Bilang Begini
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
- Prabowo Ketemu Para Ketum Parpol, PPN 12 Persen Dibatalkan?
- Natal 2024: Prabowo Renovasi Gereja di Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah