Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK
Kamis, 11 Januari 2018 – 18:48 WIB
Selain itu, ada pula penggugat perseorangan. Antara lain pakar komunikasi politik Effendi Gazali, mantan anggota KPU Hadar N Gumay, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Namun, ada dua hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan itu, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya menganggap presidential threshold inkonstitusional.(dna/JPC)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) terkait uji materiel atas ketentuan presidential threshold di UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama