Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK
Kamis, 11 Januari 2018 – 18:48 WIB

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Foto: dokumen Jawa Pos
Selain itu, ada pula penggugat perseorangan. Antara lain pakar komunikasi politik Effendi Gazali, mantan anggota KPU Hadar N Gumay, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Namun, ada dua hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan itu, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya menganggap presidential threshold inkonstitusional.(dna/JPC)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) terkait uji materiel atas ketentuan presidential threshold di UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Adik Meninggal Dunia, Rhoma Irama Sampaikan Sebuah Doa
- Rhoma Irama Sampaikan Kabar Duka, Innalillahi
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu