Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK

Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Foto: dokumen Jawa Pos

Selain itu, ada pula penggugat perseorangan. Antara lain pakar komunikasi politik Effendi Gazali, mantan anggota KPU Hadar N Gumay, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Namun, ada dua hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan itu, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya menganggap presidential threshold inkonstitusional.(dna/JPC)


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian permohonan Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) terkait uji materiel atas ketentuan presidential threshold di UU Pemilu.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News