Upaya Bareskrim Memiskinkan Indra Kenz Sudah di Depan Mata, Penyidik Menuju Serpong
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyambangi kediaman Indra Kenz pada Jumat (18/3) siang ini.
Penyidik berencana menggeledah, mencari alat bukti, sekaligus melakukan penyitaan rumah tersangka kasus dugaan penipuan itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan langkah ini diambil untuk mengusut lebih dalam kasus dugaan penipuan binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.
"Iya (bakal digeledah dan disita siang ini)," ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (18/3).
Berdasarkan informasi, rumah itu berlokasi di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Akibat perbuatannya, Indra Kenz disangkakan pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat Indra Kenz dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan ke kediaman Indra Kenz pada Jumat (18/3) siang.
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Hati-Hati Skema Penipuan dengan Target Bisnis di Media Sosial
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini