Upaya Bea Cukai Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Kamis, 06 Juni 2024 – 18:57 WIB

Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mendatangi pemilik warung dan toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenai rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Lampung juga melakukan pelekatan stiker mengenai gerakan 'Gempur Rokok Ilegal' pada setiap warung dan toko.
Bea Cukai Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk berjalan beriringan dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.
Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bersama. (mrk/jpnn)
Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Layanan Informasi Bea Cukai Lampung di 082183089999
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok