Upaya Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Jatim Didukung Pimpinan Ponpes Darul ‘Ulum

Upaya Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Jatim Didukung Pimpinan Ponpes Darul ‘Ulum
Petugas Bea Cukai memasang stiker yang berisi sosialisasi kampanye gempur rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi mandiri, seperti yang diselenggarakan Bea Cukai Malang dalam kegiatan Layanan Informasi Keliling di sekitar wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Rabu (26/2).

Layanan informasi keliling merupakan agenda bulanan Bea Cukai Malang untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Rokok ilegal diedarkan tanpa melalui pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bea Cukai, sehingga kandungannya tidak diketahui.

Setiap rokok legal diuji untuk mengetahui kadar nikotin, tar, serta zat lainnya agar tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Jika rokok diedarkan tanpa uji laboratorium, rokok bisa saja mengandung zat berbahaya yang berisiko tinggi bagi kesehatan.

Selain itu, rokok resmi wajib dilekati pita cukai sebagai bukti telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Rokok yang tidak dilekati pita cukai asli atau rokok ilegal dapat merugikan negara karena hal ini merupakan praktik penghindaran pungutan negara (tax avoidance).

Ketua Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Darul ‘Ulum KH Cholil Dahlan mendukung upaya Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News