Upaya Bea Cukai Mencegah Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19

Upaya Bea Cukai Mencegah Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19
Petugas Bea Cukai saat menindak penyelundupan. Foto: Humas Bea Cukai

“Pengawasan terhadap peredaran rokok tetap terus menjadi komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat. Kita tak henti-hentinya mencegah peredaran rokok illegal di masyarakat. Ketiga penindakan ini menjadi bukti nyata kerja Bea Cukai selama masa pandemi," ujar Syarif.

Dari penindakan tersebut, seluruh pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54.(ikl/jpnn)

Di tengah pandemi COVID-19, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok illegal dari tiga penindakan selama bulan April 2020.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News