Upaya Bea Cukai Tekan Penyelundupan Barang Ilegal dan Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai senantiasa menjalin sinergi dengan instansi pemerintahan lainnya di berbagai daerah.
Sejalan dengan upaya tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau melaksanakan koordinasi dengan instansi di Riau, seperti Polda, kejaksaan tinggi, dan Kanwil Perbendaharaan.
“Koordinasi yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Riau untuk menekan potensi penyelundupan rokok ilegal. Selain itu, juga untuk bersinergi menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional, tentunya dengan menjalankan rencana strategis apa saja yang dapat dilakukan ke depannya,” kata Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Rabu (8/9).
Firman menyampaikan, Bea Cukai Yogyakarta juga menjalankan sinergi bersama BNN Provinsi sebagai upaya memberantas penyelundupan narkotika di wilayahnya.
Kesempatan itu dibahas mengenai koordinasi pengawasan dengan membentuk tim interdiksi terpadu di Provinsi DIY.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dan Pasuruan.
"Seperti menjalin sinergi dengan kejaksaan negeri setempat untuk berkoordinasi terkait langkah strategi untuk menegakkan peraturan Kepabeanan dan Cukai dan berkoordinasi terkait legal assistance dalam pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau ke depannya,” kata Firman.
Sinergi antarinstansi juga dijalin Bea Cukai Merauke dengan Brimob Merauke untuk mengoptimalkan pengawasan atas keamanan dari penyelundupan barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat di Papua Selatan.
Bea Cukai melakukan berbagai upaya untuk menekan penyelundupan barang ilegal dan narkotika.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025