Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili
jpnn.com, JAKARTA - Upaya Putri Candrawathi melalui nota keberatan atau eksepsi untuk menghentikan persidangan terhadapnya dalam perkara pembunuhan berencana akhirnya kandas.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10), majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Putri Candrawathi tampak tertunduk di kursi terdakwa. Istri Ferdy Sambo itu terlihat mengenakan pakaian serbaputih.
Dakwaan untuk Putri ialah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Penyandang gelar dokter gigi itu didakwa terlibat dalam merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah pada 8 Juli 2022.
Namun, Putri mengaku tidak memahami surat dakwaan dari JPU. Tim penasihat hukumnya menganggap surat dakwaan buatan JPU itu kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Walakin, majelis hakim berpendapat sebaliknya. "Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU sudah disusun dengan jelas, cermat dan lengkap," tutur hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan perkara tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Putri mengajukan enam petitum dalam eksepsinya. Satu, kubu Putri meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi.
Dua, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU terhadap Putri Candrawatht disusun dengan jelas, cermat dan lengkap.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini