Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili
Rabu, 26 Oktober 2022 – 14:54 WIB
Tiga, meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara yang menyeret Putri.
Empat, tim penaishat hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan Putri dari tahanan.
Lima, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Putri dengan segala akibat hukumnya. Terakhir, meminta biaya perkara tersebut dibebankan kepada negara.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU terhadap Putri Candrawatht disusun dengan jelas, cermat dan lengkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati