Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dalam kejahatan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU hari ini, Rabu (19/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan Agus jadi orang yang pertama dihubungi oleh Karopaminal Hendra Kurniawan.
Adapun Agus diperintahkan untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus Kilometer 50.
Hendra memerintahkan saat itu agar Acay bisa melaksanakan tugas untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo sesuai arahan dari eks Kadiv Propam Polri itu.
"Gus, coba hubungi AKBP Ari Cahya," perintah Hendra pada Agus, seperti disampaikan jaksa penuntut umum.
Namun, telepon itu tidak terhubung. Tak berselang lama, Acay langsung menghubungi Agus dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan.
"Cay, permintaan bang Sambo, CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," kata Hendra kepada Acay.
Acay menyebutkan saat ini dirinya masih di Bali sehingga memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.
Setelah menerima perintah dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria langsung turun memastikan DVR CCTV diamankan
- PT Tribuana Solusi Inovasi Teknologi Kenalkan Drone DJI & CCTV Dahua di Indocomtech 2024
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Wanita Dibunuh di Indekos Semarang, Pelaku Terekam CCTV
- Sejoli di Palembang Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV, Lihat
- Korban Bullying Buka Suara di DPR, Sebut Pelaku Anak Ketua Partai