Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV

Upaya Hilangkan Bukti, Agus Nurpatria Langsung Telepon Tim KM 50 Amankan CCTV
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Agus kembali memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan.

Setelah itu, Agus memilih dari DVR dari CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket di Kompleks Polri Duren Tiga untuk diamankan.

Alasannya, CCTV tersebut langsung mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo dan satu-satunya yang menyorot lokasi penembakan tersebut.

"Semestinya, terdakwa Agus Nurpatria sebagai seorang polisi semestinya mengetahui manfaat barang bukti yang berada di lokasi tempat kejadian pidana dan bukan malah sebaliknya ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melakukan perbuatan apapun yang berakibat gangguan sistem elektronik," kata Jaksa dalam dakwaan.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Setelah menerima perintah dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria langsung turun memastikan DVR CCTV diamankan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News