Upaya Kemensos Lindungi Masyarakat yang Terdampak Corona

Upaya Kemensos Lindungi Masyarakat yang Terdampak Corona
Mensos Juliari Batubara. Foto: Humas Mensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah mekanisme waktu penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Kini, penyaluran Bansos PKH dilaksanakan setiap bulan dari awalnya empat kali dalam setahun.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyebutkan, pihaknya melakukan upaya itu demi mengantisipasi dampak pandemi Corona (Covid-19) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos PKH mulai dicairkan pertengahan April hingga Desember 2020.

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan Bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober," tutur Juliari dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (8/4).

Juliari berharap, keluarga prasejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi selama pandemi Corona melanda Indonesia.

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, ujar dia, Kemensos hadir melalui Bansos PKH untuk melindungi keluarga prasejahtera selama masa pandemi.

"Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen," ungkap Juliari.

Kemensos mengubah mekanisme waktu penyaluran Bansos PKH demi mengantisipasi dampak pandemi Corona terhadap KPM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News