Upaya Mahasiswa Gugat UU KPK Kandas di MK Gegara Salah Tulis Angka

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah elemen mahasiswa mengenai uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut MK, objek gugatan pemohon salah sehingga permohonannya tak bisa diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Kamis (28/11).
Sebelumnya pemohon yang diwakili Zico Leonard menggugat UU KPK hasil revisi. Dalam gugatan, pemohon menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK, terutama soal mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila ada pelanggaran atas ketentuan tersebut.
Namun, yang ditulis bukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, melainkan UU Nomor 16 Tahun 2019. UU Nomor 16 Tahun 2019 bukanlah tentang KPK, tetapi mengenai perkawinan.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto," kata Anwar.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Kuasa pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.(tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah elemen mahasiswa mengenai uji materi atas Undang-undang KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK