Upaya Mencari Keadilan Sudah Melalui MK, People Power tak Lagi Relevan

jpnn.com, JAKARTA - Pakar politik Arfianto Purbolaksono menilai pengerahan massa secara besar-besaran atau people power tak diperlukan lagi saat ini.
Menurutnya, upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan pengajuan gugatan ke MK merupakan prosedur yang sah dan konstitusional untuk para pihak mencari keadilan. Semua pihak harus menghormati proses di MK.
"Kalau itu diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional," kata Anto.
Dia tak yakin akan ada people power, karena persidangan MK bertepatan dengan Bulan Ramadan apalagi saat ini masyarakat mulai bersiap menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Narasi menggerakkan massa secara luas sangat sulit,” ujar Anto, sapaannya.
Namun, menurut Anto, kepolisian harus tetap waspada mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research(TII) ini menjelaskan narasi people power harus dipahami arti sebenarnya.
Semua diminta mengawasi upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol