Upaya Mencari Keadilan Sudah Melalui MK, People Power tak Lagi Relevan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar politik Arfianto Purbolaksono menilai pengerahan massa secara besar-besaran atau people power tak diperlukan lagi saat ini.
Menurutnya, upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan pengajuan gugatan ke MK merupakan prosedur yang sah dan konstitusional untuk para pihak mencari keadilan. Semua pihak harus menghormati proses di MK.
"Kalau itu diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional," kata Anto.
Dia tak yakin akan ada people power, karena persidangan MK bertepatan dengan Bulan Ramadan apalagi saat ini masyarakat mulai bersiap menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Narasi menggerakkan massa secara luas sangat sulit,” ujar Anto, sapaannya.
Namun, menurut Anto, kepolisian harus tetap waspada mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research(TII) ini menjelaskan narasi people power harus dipahami arti sebenarnya.
Semua diminta mengawasi upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi