Upaya Mencari Keadilan Sudah Melalui MK, People Power tak Lagi Relevan
Kamis, 04 April 2024 – 18:25 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Menurutnya, tafsiran people power yang selama ini diketahui adalah mengerahkan kekuatan massa untuk menuntut keadilan atau agenda politik seperti menumbangkan rezim pada 1998.
Kondisi sekarang berbeda jauh, sebab upaya mencari keadilan terkait hasil Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur dan konstitusional.
Namun, lanjut Anto, apabila aksi massa menyatakan pendapat atau menyatakan kepentingan politik sesuai UU berlaku tentang kebebasan berpendapat itu lumrah. "Kalau narasi people power dengan berefek juga untuk menumbangkan rezim, itu tidak pas," pungkasnya. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Semua diminta mengawasi upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol