Upaya Menghalangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Rabu, 24 Februari 2021 – 18:05 WIB
"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya. (cuy/jpnn)
Pakar hukum menilai bahwa upaya menghalangi proses perdamaian anggota KSP Indosurya tidak bisa ditoleransi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM