Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak aduan yang dilayangkan PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Hukum atas perbuatan melawan hukum ketika menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Amar putusan perkara diketahui dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10) dengan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian tertulis dalam amar putusan seperti dilihat Kamis.
Hakim PTUN kemudian memerintahkan penggugat, yakni PDIP untuk membayar biaya perkara Rp 342.000.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut parpolnya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Kami menghormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta," kata dia melalui layanan pesan, Kamis ini.
Namun, Ronny belum bisa mengungkap langkah lanjutan PDIP setelah gugatan terhadap KPU ditolak PTUN Jakarta.
"Saya belum bisa memberikan komentar apa pun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," kata Ronny. (ast/jpnn)
PTUN Jakarta menolak aduan yang dilayangkan PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Hukum. Seperti apa amar putusannya?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1
- Endus Potensi Serangan Menjelang Kongres V, PDIP Siaga Satu
- Endus Pihak Pengganggu Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Satgas PDIP Siaga Satu