Upaya Pemulangan Adrian Kiki Dimatangkan
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:31 WIB
JAKARTA—Tim Pemburu Koruptor (TPK), besok (Rabu,17/2) akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam). Rapat digelar untuk membahas sejumlah isu penting untuk guna menyempurnakan langkah tim pemburu pencuri uang negara itu. Selain itu, TPK juga akan membahas upaya ekstradisi (pemulangan) terpidana yang masih kabur di luar negeri. Contohnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki, yang telah ditangkap otoritas keamanan Australia akhir 2008 silam. Ini kemudian ditindaklanjuti pemerintah Australia melalui sidang ekstradisi. Sidang itu berjalan sejak 16 Januari 2009. Pada Jumat 16 Oktober 2009, Pengadilan Australia memutus bahwa Adrian Kiki bisa di¬eks¬tradisi ke Indonesia.
“Besok ada rapat dengan polhukam (mengenai) penyempurnaan tim pemburu koruptor, salah satunya menindaklanjuti Adrian Kiki,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Seperti diketahui proses ekstradisi mantan pimpinan Bank Surya, itu diupayakan pemerintah Indonesia sejak 2008 silam. Ini setelah pemerintah setempat menangkap Adrian, yang telah divonis bersalah dalam sidang in absentia di Penga¬dilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 silam.
Baca Juga:
JAKARTA—Tim Pemburu Koruptor (TPK), besok (Rabu,17/2) akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya