Upaya Pemulangan Adrian Kiki Dimatangkan
Selasa, 16 Februari 2010 – 17:31 WIB
Upaya Pemulangan Adrian Kiki Dimatangkan
JAKARTA—Tim Pemburu Koruptor (TPK), besok (Rabu,17/2) akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam). Rapat digelar untuk membahas sejumlah isu penting untuk guna menyempurnakan langkah tim pemburu pencuri uang negara itu. Selain itu, TPK juga akan membahas upaya ekstradisi (pemulangan) terpidana yang masih kabur di luar negeri. Contohnya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki, yang telah ditangkap otoritas keamanan Australia akhir 2008 silam. Ini kemudian ditindaklanjuti pemerintah Australia melalui sidang ekstradisi. Sidang itu berjalan sejak 16 Januari 2009. Pada Jumat 16 Oktober 2009, Pengadilan Australia memutus bahwa Adrian Kiki bisa di¬eks¬tradisi ke Indonesia.
“Besok ada rapat dengan polhukam (mengenai) penyempurnaan tim pemburu koruptor, salah satunya menindaklanjuti Adrian Kiki,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Seperti diketahui proses ekstradisi mantan pimpinan Bank Surya, itu diupayakan pemerintah Indonesia sejak 2008 silam. Ini setelah pemerintah setempat menangkap Adrian, yang telah divonis bersalah dalam sidang in absentia di Penga¬dilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002 silam.
Baca Juga:
JAKARTA—Tim Pemburu Koruptor (TPK), besok (Rabu,17/2) akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan
BERITA TERKAIT
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Lestari Moerdijat Dorong Para Peneliti Kuatkan Jaringan Internasional, ini Tujuannya
- Lemhannas Ingin Kepala Daerah Jadi Pemimpin Negarawan