Upaya Pemulangan Djoko Tjandra Bakal Lama
Selasa, 03 Juli 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa upaya untuk memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra dari Papua Nugini (PNG), butuh waktu lama. Alasannya, karena Indonesia dan PNG tak terikat dalam perjanjian ekstradisi. Untuk mempermudah proses pemulangan mantan Direktur Utama Era Giat Prima yang menjadi terpidana BLBI untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Kejakgung akan mengirim tim ke PNG. Menurut Darmono, nantinya kejaksaan akan memberi penjelasan ke pemerintah PNG tentang permasalahan hukum yang menjerat Djoko Tjandra, termasuk juga dugaan adanya asetnya yang ada di negeri yang bersebelahan dengan Provinsi Papua itu.
Hambatan lainnya, hingga saat ini Djoko Tjandra juga dianggap tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di PNG. Padahal menurut Darmono, pelanggaran keimigrasian bisa menjadi cara tercepat agar seorang buron dipulangkan ke negara asalnya dibanding jalur ektradisi.
Baca Juga:
"Walaupun lama kan prosesnya harus dijalani. Lama itu kalau nggak dimulai, nggak akan selesai," kata Darmono saat dicegat wartawan di Jakarta, Selasa (3/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa upaya untuk memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat