Upaya Pemulangan Djoko Tjandra Bakal Lama
Selasa, 03 Juli 2012 – 22:00 WIB

Upaya Pemulangan Djoko Tjandra Bakal Lama
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa upaya untuk memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra dari Papua Nugini (PNG), butuh waktu lama. Alasannya, karena Indonesia dan PNG tak terikat dalam perjanjian ekstradisi. Untuk mempermudah proses pemulangan mantan Direktur Utama Era Giat Prima yang menjadi terpidana BLBI untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Kejakgung akan mengirim tim ke PNG. Menurut Darmono, nantinya kejaksaan akan memberi penjelasan ke pemerintah PNG tentang permasalahan hukum yang menjerat Djoko Tjandra, termasuk juga dugaan adanya asetnya yang ada di negeri yang bersebelahan dengan Provinsi Papua itu.
Hambatan lainnya, hingga saat ini Djoko Tjandra juga dianggap tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di PNG. Padahal menurut Darmono, pelanggaran keimigrasian bisa menjadi cara tercepat agar seorang buron dipulangkan ke negara asalnya dibanding jalur ektradisi.
Baca Juga:
"Walaupun lama kan prosesnya harus dijalani. Lama itu kalau nggak dimulai, nggak akan selesai," kata Darmono saat dicegat wartawan di Jakarta, Selasa (3/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa upaya untuk memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus