Upaya Pemulangan Djoko Tjandra Bakal Lama
Selasa, 03 Juli 2012 – 22:00 WIB
Namun kunjungan tim kejaksaan baru bisa terlaksana setelah pemerintah Papua Nugini menjawab permintaan klarifikasi yang diajukan kejaksaan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini pada 9 Juni 2009. Aksinya ini dilakukan sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta rekeningnya di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa upaya untuk memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional