Upaya Pemulangan Djoko Tjandra Bakal Lama
Selasa, 03 Juli 2012 – 22:00 WIB
Namun kunjungan tim kejaksaan baru bisa terlaksana setelah pemerintah Papua Nugini menjawab permintaan klarifikasi yang diajukan kejaksaan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini pada 9 Juni 2009. Aksinya ini dilakukan sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. Djoko juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta rekeningnya di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengakui bahwa upaya untuk memulangkan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Soegiarto Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum