Upaya Peredaran Pisau Cukur Impor Palsu Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebelumnya, lanjut Anton, PT Procter & Gamble Home Products Indonesia telah melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022.
Dijelaskan Anton, rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan Bea Cukai sejak 21 Juni 2018.
Bea Cukai dengan adanya sistem tersebut dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi atau eksportasi barang yang melanggar HKI.
Anton menegaskan penindakan atas barang impor atau ekspor yang melanggar HKI sangat penting.
Hal ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan industri kreatif dalam negeri agar tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia peduli terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional.
Selain itu, menambah poin untuk Indonesia agar dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
"Tak ketinggalan, sinergi dan kerja sama antarkementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI," terangnya.
Bea Cukai membongkar upaya peredaran pisau cukup impor palsu di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, ada fakta mengejutkan disampaikan
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok