Upaya Perlawanan Habib Rizieq Kandas, Kasus Segera Masuk Pengadilan

Upaya Perlawanan Habib Rizieq Kandas, Kasus Segera Masuk Pengadilan
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.

Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.

Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.

Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kandas sudah perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab terkait proses hukum yang menjeratnya di kepolisian, pasalnya kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera masuk tahap persidangan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News