Upaya Perlawanan Habib Rizieq Kandas, Kasus Segera Masuk Pengadilan
Senin, 08 Februari 2021 – 06:50 WIB
Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.
Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.
Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.
Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kandas sudah perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab terkait proses hukum yang menjeratnya di kepolisian, pasalnya kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera masuk tahap persidangan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- 5 Berita Terpopuler: Megawati dan Jokowi Bahas Hal Penting, Ada Ganjar di Mobil, Tugas Berat Menanti