Upaya Serius Mendikbud Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan kabar gembira setelah bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait gaji guru honorer K2.
Muhadjir mengatakan, Sri Mulyani memberikan atensi terhadap usulannya terkait tunjangan untuk guru honorer K2 agar dimasukkan ke DAU (Dana Alokasi Umum).
"Saya sudah usulkan kepada Bu Menkeu, dan beliau sangat berikan atensi agar guru honorer yang belum bisa diangkat menjadi ASN, baik PNS atau PPPK supaya dapatkan tunjangan atau honorarium yang bersumber dari DAU," ucap Muhadjir di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8).
Sesuai usulan yang telah disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu, honorarium yang diberikan kepada guru honorer setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga sudah dua rapat dengan Kemenkeu, untuk memastikan tersedianya anggaran dari APBN untuk menggaji guru yang diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK (pegawai kontrak dengan perjanjian kerja).
BACa JUGA: Moratorium Rekrutmen Guru PNS Dampaknya Luar Biasa
Hal ini guna memastikan tidak ada lagi daerah yang kekurangan dana untuk menggaji guru. Mengenai sumber pembiayaannya akan disalurkan melalui DAU untuk pendidikan.
Dengan begitu, daerah tidak ada alasannya lagi ketika diberikan jatah kuota penerimaan guru PNS maupun PPPK.
Mendikbud Muhadjir Effendy getol mengupayakan agar gaji guru honorer layak, setidaknya setara UMR masing-masing daerah.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer