Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Seperti yang dilakukan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dengan melaksanakan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera pada Selasa (7/5).
Dewi menyampaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi Kantor Bersama Samsat.
Menurut Dewi, berdasarkan data internal Jasa Raharja hingga Maret 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen.
“Rapat evaluasi ini merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera untuk menghasilkan analisa yang komprehensif atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat sebagai upaya perumusan inisiatif strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” ujar Dewi dalam keterangan resminya, Jumat (10/5).
Dewi menyebutkan salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah proses penegakan hukum.
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Kami harapkan hal ini dapat segera diimplementasikan sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor dan peningkatan kepatuhan masyarakat,” ujar Dewi.
Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional melaksanakan Gelar Evaluasi Program Kerja Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun