Upayakan Pembatalan Perda Pajak Tak Sampai Presiden
Rabu, 22 Agustus 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya agar pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak sampai ke Presiden. Karenanya sebelum Perda PDRD disahkan, daerah harus mengonsultasikannya terlebih dulu ke pemerintah pusat.
"Saat masih penyusunan, konsultasikan dulu ke kita. Jadi nanti tidak sampai pada pembatalan oleh Presiden," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauyzi saat dihubungi, Selasa (21/8).
Menurutnya, dalam tahap konsultasi itu pula maka pemerintah pusat akan melakukan koreksi atas rancangan perda yang dinilai bakal bermasalah jika nantinya diterapkan. Untuk itu pula, Kemendagri akan melibatkan pihak Sekretariat Negara. "Mudahnya kita akalin lah, jadi tidak sampai pada pembatalan oleh Presiden," sambungnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang bersama DPR dan DPD, 16 Agustus lalu, mengungkapkan bahwa hambatan investasi justru ada di daerah. Menurut SBY, saat ini masih terdapat sejumlah hambatan terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di daerah yang dikeluhkan oleh berbagai kalangan.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya agar pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak
BERITA TERKAIT
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat